Bangunan-bangunan Ini Wajib Dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)!

 Analisis Dampak Lalu Lintas

Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.


Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta aturan perubahan dan pelaksananya.

Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin. Bangunan yang dimaksud meliputi:

Pusat kegiatan, berupa bangunan untuk:

1. kegiatan perdagangan;

2. kegiatan perkantoran;

3. kegiatan industri;

4. kegiatan pariwisata;

5. fasilitas pendidikan;

6. fasilitas pelayanan umum; dan/atau

7. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas .

8. Pemukiman, berupa:

- perumahan dan permukiman;

- rumah susun dan apartemen; dan/atau

- permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas

9. Infrastruktur, berupa:

- akses ke dan dari jalan tol;

- pelabuhan;

- bandar udara;

- terminal;

- stasiun kereta api;

- tempat penyimpanan kendaraan;

- fasilitas parkir untuk umum; dan/atau

- infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Andalalin digolongkan dalam 3 kategori skala dampak bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan, yakni kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, sedang dan rendah.

Dalam hal ini, pengembang atau pembangun wajib melaksanakan Andalalin sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas, dengan ketentuan:

Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yangtinggi, pengembang atau pembangun wajib menyampaikan dokumen Andalalin yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat:

- Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas;

- Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) saat ini;

- Analisis bangkitan/tarikan LLAJ akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;

- Analisis distribusi perjalanan;

- Analisis pemilihan moda;

- Analisis pembebanan perjalanan;

- Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Andalalin;

- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;

- Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;

- Rencana pemantauan dan evaluasi; dan

- Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yangsedang, pengembang atau pembangun wajib menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat:

- Analisis kondisi LLAJ saat ini;

- Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Andalalin;

- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;

- Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;

- Rencana pemantauan dan evaluasi;

- Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

- Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:

- Memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (“Menteri”), meliputi:[10]

- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;

- Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;

- Rencana pemantauan dan evaluasi.

- Menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

Lalu, hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari:

1. Menteri, untuk jalan nasional;

2. Gubernur, untuk jalan provinsi;

3. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau

4. Wali kota, untuk jalan kota.

Dalam hal hasil Andalalin telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban Andalalin yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas meterai.

Jika Pernyataan kesanggupan tersebut dilanggar, maka pembangun atau pengembang dikenakan sanksi administratif oleh pemberi izin, berupa:

1. Peringatan tertulis;

2. Penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;

3. Denda administratif; dan/atau

4. Pembatalan persetujuan hasil Andalalin dan/atau perizinan berusaha.

Hasil Andalalin untuk Pendirian Bangunan

Pada dasarnya, Pasal 4 PP 30/2021 menegaskan bahwa hasil Andalin yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (“AMDAL”) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka memenuhi perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.

Selain itu, dalam rangka pemrosesan perizinan berbasis risiko, sistem OSS secara otomatis dapat melakukan validasi serta melakukan pengiriman dan penerimaan data melalui interkoneksi sistem kementerian/lembaga terkait, salah satunya yaitu penerimaan pertimbangan teknis Andalalin dengan sistem yang dikelola oleh kementerian perhubungan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (3) huruf h Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Jadi, dalam aturan yang berkaitan dengan Andalalin sebagaimana kami kutip di atas tidak dinyatakan secara tegas bahwa Andalalin merupakan syarat untuk memperoleh PBG sebagai pengganti IMB. Akan tetapi, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin, dan hasil Andalalin tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.