Catat! Kewajiban dan Kendala Migrasi OSS RBA bagi Pelaku Usaha!

 Catat! Kewajiban dan Kendala Migrasi OSS RBA bagi Pelaku Usaha!

“Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” demikian bunyi Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Kewajiban Migrasi ke OSS RBA

Para pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan migrasi ke OSS RBA guna mengurus segala perizinan, agar kegiatan usaha dapat terus beroperasi. Dengan beralih ke OSS-RBA, pengurusan izin usaha akan lebih efektif, aman, dan mudah.

Sesuai dengan namanya, pengurusan izin usaha melalui OSS RBA ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (Pasal 1 angka 2 PP 5/2021). Adapun, secara hierarkis, tingkat risiko dalam OSS RBA terbagi menjadi empat tingkatan, yakni:

1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.

2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.

3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Selain penetapan tingkat risiko, merujuk pada Pasal 7 PP 5/2021, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi:

1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

2. Usaha Besar.

Sama halnya dengan OSS 1.1, pelaku usaha memerlukan hak akses untuk dapat mengakses OSS RBA. Pelaku usaha lama yang telah terdaftar pada OSS Versi 1.1 pun tidak perlu mendaftarkan hak akses baru, melainkan melakukan penggantian hak akses ke OSS RBA.


Permasalahan OSS RBA

Untuk jenis badan usaha CV, firma, dan Usaha Dagang yang sudah berdiri dan telah bermigrasi ke OSS diharuskan mengganti email, meski sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu menyebabkan tidak dapat diurusnya perizinan kegiatan usaha. Sebab, dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU), sedangkan badan-badan usaha tersebut selama ini disahkan oleh Pengadilan Negeri.

Untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan akta notaris dan perubahan beberapa dokumen hukum lainnya.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? izin.biz.id siap membantu!