PERTANYAAN
Untuk memulai suatu usaha konveksi dengan modal di bawah Rp100 juta, kira-kira surat izin apa saja yang perlu diurus? Dan bagaimana sistem pengurusan surat izin tersebut?
INTISARI JAWABAN
Dengan diundangkannya Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi menjadi undang-undang melalui UU 6/2023, pemerintah melakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dan memberikan kemudahan perizinan berusaha kepada usaha mikro dan kecil.
Lantas, bagaimana bunyi ketentuan hukumnya yang mengatur secara lengkap?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Industri Konveksi
Sebelum menjelaskan lebih lanjut, kami akan menjabarkan pengertian dari industri terlebih dahulu. Pada dasarnya, industri adalah sebutan untuk seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Adapun menurut hemat kami, terkait usaha konveksi yang Anda tanyakan dapat dikategorikan sebagai industri karena mengolah kain sehingga menjadi barang yang mempunyai manfaat lebih tinggi yaitu pakaian siap pakai.
Merujuk pada laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 yang berkaitan dengan usaha konveksi, yaitu:
Kode KBLI 14111: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.
Kode KBLI 14112: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.
Perizinan Berusaha bagi Usaha Konveksi
Setiap kegiatan usaha industri, baik industri kecil, menengah, maupun industri besar, dan juga pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Apa yang dimaksud perizinan berusaha? Adapun yang dimaksud dengan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sementara perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Pada dasarnya dalam pemberian perizinan berusaha dilakukan dengan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Dalam hal ini terdapat beberapa aspek yang digunakan dalam penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya tersebut yaitu:
- kesehatan
- keselamatan;
- lingkungan; dan/atau
- pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Selain itu, penilaian tingkat bahaya juga dilakukan dengan memperhitungkan:
- jenis kegiatan usaha;
- kriteria kegiatan usaha;
- lokasi kegiatan usaha;
- keterbatasan sumber daya; dan/atau
- risiko volatilitas.
Selanjutnya, penetapan tingkat risiko dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. Dengan adanya tingkat risiko dapat menentukan izin usaha. Maka dari itu, berdasarkan penilaian terhadap aspek-aspek tersebut serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha, maka skala kegiatan usaha atau jenis-jenis perizinan berusaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi yang masing-masing mempunyai ketentuan perizinan yang berbeda sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Bagi kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan yang diberikan berupa pemberian nomor induk berusaha sebagai bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Kegiatan usaha berisiko menengah dibedakan menjadi kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat standar yaitu pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Sedangkan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar. Namun, sertifikat standar di sini berbeda dengan yang berlaku untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah. Dalam hal ini, sertifikat standar yang dimaksud berupa sertifikat standar usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Bagi kegiatan usaha berisiko tinggi, perizinan berusaha yang diberikan berupa nomor induk berusaha dan izin. Izin tersebut merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Dengan demikian, perizinan berusaha yang perlu Anda urus nantinya akan disesuaikan dengan penilaian tingkat risiko usaha konveksi yang akan Anda dirikan.
Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil
Perlu Anda ketahui, dalam rangka kemudahan perizinan berusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran sebagaimana yang kami sampaikan di atas baik secara daring atau luring dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Secara daring, Anda akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha tersebut merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha, yang meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Demikian semoga bermanfaat.